You need to enable javaScript to run this app.

Ekuivalensi Tugas Tambahan untuk Pemenuhan 24 JP

  • Selasa, 06 Januari 2026
  • Administrator
  • 0 komentar
Ekuivalensi Tugas Tambahan untuk Pemenuhan 24 JP

Rincian Terbaru Ekuivalensi Tugas Tambahan untuk Pemenuhan 24 JP

​Bapak/Ibu Guru hebat di seluruh Indonesia,
​Sudahkah Anda memahami aturan terbaru terkait perhitungan beban kerja guru? Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, kini semakin jelas bagaimana tugas-tugas tambahan diakui sebagai Jam Tatap Muka (JP).

​Gambar ini merangkum poin-poin krusial mengenai Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru yang sangat penting untuk pemenuhan minimal 24 jam mengajar.

​Poin Kunci yang Harus Diperhatikan:
✅ Tugas Melekat (12 JP): Jabatan seperti Wakil Kepala Sekolah, Kepala Lab, hingga Ketua Program Keahlian memiliki ekuivalensi yang besar.

✅ Guru Wali & Wali Kelas: Terdapat perbedaan antara Guru Wali (pendampingan individual, 2 JP ekuivalensi) dan Wali Kelas (Tugas Tambahan Lain, 2 JP).

✅ Beragam Tugas Diakui: Mulai dari Pembina OSIS (2 JP) hingga Guru Piket dan Anggota TPPK (1 JP) kini masuk dalam perhitungan.

​⚠️ CATATAN PENTING UNTUK VALIDASI TPG:
Agar tugas tambahan ini diakui, WAJIB memiliki SK resmi dan HARUS tercatat di Dapodik. Ini adalah dasar utama validasi Info GTK Anda.

​Silakan simak rincian lengkapnya pada gambar.

​Mari pastikan administrasi kita tertib agar hak-hak kita sebagai pendidik terpenuhi dengan baik.

​Semoga bermanfaat!
​???? Jangan lupa "Simpan" postingan ini agar mudah dicari kembali.
???? Bagikan ke rekan sejawat atau grup sekolah Anda agar semua paham aturan terbaru ini.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Kartini, S. Pd.

- Kepala Sekolah -

Izinkan saya menyampaikan salam hangat untuk seluruh Bapak/Ibu guru hebat. Saya senang dan bersyukur dapat menjadi bagian dari keluarga...

Berlangganan
Banner