Ekuivalensi Tugas Tambahan untuk Pemenuhan 24 JP
- Selasa, 06 Januari 2026
- Administrator
- 0 komentar
Rincian Terbaru Ekuivalensi Tugas Tambahan untuk Pemenuhan 24 JP
Bapak/Ibu Guru hebat di seluruh Indonesia,
Sudahkah Anda memahami aturan terbaru terkait perhitungan beban kerja guru? Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, kini semakin jelas bagaimana tugas-tugas tambahan diakui sebagai Jam Tatap Muka (JP).
Gambar ini merangkum poin-poin krusial mengenai Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru yang sangat penting untuk pemenuhan minimal 24 jam mengajar.
Poin Kunci yang Harus Diperhatikan:
✅ Tugas Melekat (12 JP): Jabatan seperti Wakil Kepala Sekolah, Kepala Lab, hingga Ketua Program Keahlian memiliki ekuivalensi yang besar.
✅ Guru Wali & Wali Kelas: Terdapat perbedaan antara Guru Wali (pendampingan individual, 2 JP ekuivalensi) dan Wali Kelas (Tugas Tambahan Lain, 2 JP).
✅ Beragam Tugas Diakui: Mulai dari Pembina OSIS (2 JP) hingga Guru Piket dan Anggota TPPK (1 JP) kini masuk dalam perhitungan.
⚠️ CATATAN PENTING UNTUK VALIDASI TPG:
Agar tugas tambahan ini diakui, WAJIB memiliki SK resmi dan HARUS tercatat di Dapodik. Ini adalah dasar utama validasi Info GTK Anda.
Silakan simak rincian lengkapnya pada gambar.
Mari pastikan administrasi kita tertib agar hak-hak kita sebagai pendidik terpenuhi dengan baik.
Semoga bermanfaat!
???? Jangan lupa "Simpan" postingan ini agar mudah dicari kembali.
???? Bagikan ke rekan sejawat atau grup sekolah Anda agar semua paham aturan terbaru ini.